Kenaikan Harga Tiket Lion Group
Jumat, 7 Maret 2014
Sehubungan dengan pemberlakuan biaya tambahan (Surcharge) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 2 Tahun 2014, mengenai "Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri."
Mulai tanggal 7 Maret 2014, Lion Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) memberlakukan Biaya Tambahan (Surcharge).
Kenaikan ini juga berlaku untuk tiket yang belum konfirm terhitung tanggal 7 Maret 2014. Terima kasih.